Apa itu loading gauge? Loading gauge didefinisikan sebagai batasan maksimum tinggi dan lebar kerena beserta barang yang diangkut (penumpang manusia maupun barang) untuk memastikan aman melalui jembatan, terowongan, dan struktur lain seperti peron di stasiun. Loading gauge bervariasi di setiap negara dan lintas, bahkan di lintas yang lebar rel (track gauge) nya sama. Kalau loading gauge adalah ukuran maksimum sarana kereta, struktur gauge adalah ukuran minimum dari jembatan atau terowongan di lintas. Perbedaan antara loading gauge dan struktur gauge disebut clearance atau area bebas.
Karena adanya macam – macam loading gauge, maka dibuatlah standart loading gauge, salah satunya oleh UIC (International Union of Railway). UIC mengklasifikasikan loading gauge menjadi empat yakni: A, B, B+, dan C.
- PPI – standart gauge di eropa sebelum ada UIC, memiliki dimensi 3.15m x 4.28m(lebar x tinggi, selanjutnya akan ditulis dengan format ini) dengan bagian atas hampir datar
- UIC A: gauge standart UIC paling kecil (lebih besar sedikit dibanding PPI). Dimensi maksimumnya 3.15m x 4.32m.
- UIC B: sebagian besar jalur kereta cepat TGV di Prancis dibangaun dengan standart UIC B ini. Dimensinya 3.15m x 4.32m.
- UIC B+: Merupakan struktur baru di Prancis, dengan dimensi 2.50m x 4.28m untuk mengakomodasi ISO container.
- UIC C: Banyak dipakai di eropa bagian tengah seperti Jerman. Dimensi maksimumnya 3.15m x 4.65m.
Gambar 1. Perbandingan antar klasifikasi loading gauge
Eropa
Di eropa, standart UIC digantikan oleh ERA Technical Specification for Interoperability (TSI). Standart gauge TSI masih merefer dari UIC dengan menambahkan kinematic gauge. Kinematic gauge adalah gauge yang mempertimbangkan bentuk dari loading gauge(envelope) untuk mengakomodasi gerakan ketika ditikungan. Berdasarkan TSI ada 4 jenis loading gauge yakni: GA, GB, GB+, dan GC. Gauge GA dan GB memiliki tinggi yang sama yakni 4.35m, hanya keduanya memiliki bentuk yang berbeda, lihat gambar 1. Berikut rangkuman dari loading gauge standart UIC dan TSI.
Meskipun sudah dibuat standart, masih ada saja negara yang memiliki standart loading gauge sendiri. Salah satu alasannya adalah infranstrukture yang sudah dibangun lebih dahulu sebelum standart ada, seperti di Inggris. Standart loading gauge di Inggris diklasifikasi dengan huruf W, dimana W6A paling kecil dan W12 paling besar.
Amerika
Standart loading gauge di Amerika, khususnya amerika utara benyak mengikuti standart AAR. Standar lama yang ada untuk loading gauge kereta penumpang adalah 3.20m x 4.42m. Seiring dengan perkembangan zaman, standart loading gauge pun ikut berubah. Tinggi gauge yang semula 4.42m berubah menjadi 5.05m untuk mengakomodasi kereta double decker.
Gambar 2. Loading gauge kereta penumpang AAR
Sedangkan untuk kereta barang, AAR mendefinikan loading gauge menjadi plate B,C,E, F, H, J,K. Perbedaan dimensi antar plate terangkum pada tabel berikut:
Plate
|
Lebar (m)
|
Tinggi (m)
|
B
|
3.25
|
4.62
|
C
|
3.25
|
4.72
|
E
|
3.25
|
4.80
|
F
|
3.25
|
5.18
|
Asia
Di Asia masih belum ada standart pasti tentang loading gauge, walaupun kebanyakan merefer UIC dan TSI. Seperti di China memiliki standart gauge 3.40m x 4.80m. Saat ini China banyak melakukan pembangunan perkeretaapian di negara-negara Asia dan Afrika, dan menggunakan standart China tadi untuk loading gaugenya. Sedangkan Jepang memiliki ukuran loading gauge 3.380m x 4.485m, dimensi ini memungkinkan high-speed double decker kereta Jepang untuk melintas. Sedangkan di Korea selatan loading gaugenya adalah 3.4m x 4.5m.
Di Indonesia sendiri ukuran loading gauge yang dipakai adalah berdasarkan Peraturan Menteri Perhibungan RI No PM.60 tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api. Dimana dalam PM tersebut ditetapkan ruang bebas dan ruang bangun, lihat gambar. Ruang bebas adalah ruang di atas jalan rel yang senantiasa harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang; ruang ini disediakan untuk lalu lintas rangkaian kereta api. Ruang bangun adalah ruang di sisi jalan rel yang senantiasa harus bebas dari segala bangunan tetap.
Gambar 3. Loading gauge Indonesia
Reff:
2) Peraturan Menteri Perhibungan RI No PM.60 tahun 2012