Setelah sebelumnya dibahas tentang penomoran pada Lokomotif, pada artikel ini pembahasan dilanjutkan untuk penomoran pada Kereta penumpang, gerbong barang, dan sarana khusus.
Penomoran Kereta Penumpang
Format
penomoran pada kereta penumpang:
XX - X - XX – XX
[ kelas
kereta] [ jenis kereta] [ tahun mulai operasi] [ nomor urut]
- Kelas kereta terdiri dari dua digit, dimana digit pertama adalah kode huruf seperti pada tabel 1. Sedangkan digit kedua menunjukkan kelas kereta
o
1
untuk kelas eksekutif
o
2
untuk kelas bisnis
o
3
untuk kelas ekonomi
Kode huruf
|
Keterangan
|
K
|
Kereta penumpang biasa
|
M
|
Kereta yang dilengkapi ruang makan
|
P
|
Kereta yang dilengkapi pembangkit
|
B
|
Kereta yang dilengkapi bagasi
|
KP
|
Kereta penumpang dilengkapi dengan
pembangkit
|
KM
|
Kereta penumpang dilengkapi dengan
ruang makan
|
MP
|
Kereta yang dilengkapi ruang makan
dan pembangkit
|
KMP
|
Kereta penumpang yang dilengkapi
ruang makan dan pembangkit
|
- Jenis kereta, menunjukkan kereta ditarik lokomotif atau kereta berpenggerak
o
Angka
0 untuk kereta yang ditarik lokomotif
o
Angka
1 untuk kereta rel listrik (KRL)
o
Angka
2 untuk kereta rel diesel elektrik (KRDE)
o Angka 3 untuk kereta rel diesel hidrolik
Misal: K1 1 01
01
- K1, artinya kereta kelas eksekutif
- 1, berarti jenis KRL
- 01, tahun operasi 2001
- 01, nomor urut
(sumber: www.railway.web.id)
Penomoran Gerbong Barang
Format
penomoran gerbong barang:
XX – XX – XX – XX
[ jenis
gerbong] [ kapasitas muat] [ tahun mulai operasi] [ nomor urut]
- Jenis gerbong dengan rincian sesuai tabel berikut:
o
GD,
untuk Gerbong Datar
o
GB,
untuk Gerbong Terbuka
o
GT,
untuk Gerbong Tertutup
o
GK,
untuk Gerbong Tangki
- Kapasitas muat menunjukkan daya angkut dalam ton
Misal: GD 42 14
197
- GD menunjukkan gerbong datar
- 42 menunjukkan kapasitas muat 40 ton
- 14 menunjukkan tahun mulai operasi 2014
- 197 menunjukkan nomor urut sarana
(https://www.flickr.com/photos/gudhell-fadillah/14842004408)
Penomoran Peralatan Khusus
Format
penomoran untuk peralatan khusus adalah:
XX – X – XX –
XX
[kode sarana
khusus] [ jenis sarana khusus] [ tahun mulai operasi] [ nomor urut]
- Kode sarana khusus dinyatakan dalam dua huruf sebagai berikut:
o
SI
untuk kereta inspeksi (KAIS)
o
SP
untuk kereta penolong (NR)
o
SU
untuk kereta ukur (KU)
o
SC
untuk kereta Derek
o
SR
untuk kereta pemeliharaan jalan rel
- Jenis sarana khusus dinyatakan sebagai berikut:
o
0
untuk sarana khusus yang ditarik lokomotif
o
1
untuk kereta khusus berpenggerak listrik
o
2
untuk kereta khusus berpenggerak diesel elektrik
o 3 untuk kereta khusus berpenggerak
diesel hidrolik
Misal: SI 3 11
01
- SI artinya kereta inspeksi
- 3 karena berpenggerak diesel hidrolik
- 11 tahun mulai dinas 2011
- 01 nomor urut
(sumber: www.railway.web.id)
Selain itu,
ada ketentuan tambahan dimana penulisan huruf dengan font Arial ukuran 140.
Huruf dan angka warna putih, sedangkan latar belakang warna hitam.
Reff: https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_penomoran_kereta_api_di_Indonesia